Rabu, 21 November 2012

PENILAIAN KINERJA PENGAWAS

Salah satu standar yang memegang peran penting dan strategis dalam peningkatan mutu  pendidikan  adalah  standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas satuan pendidikan merupakan salah satu komponen tenaga kependidikan yang perlu ditingkatkan mutunya.
    Peran pengawasan pendidikan diatur secara khusus dalam PP 19 Tahun 2005 Pasal 55 dan 57 tentang Standar Pengelolaan yang meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pengaturan pengawasan pendidikan diatur pula dalam PP 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 15 ayat 4 menjelaskan  bahwa guru yang diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan melaksanakan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.
    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya selanjutnya menjadi acuan operasional yang menjadi landasan utama dalam melaksanakan tugas pokok pengawas sekolah.

    Istilah Pengawas Satuan Pendidikan yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 berubah penyebutan sesuai dengan Permenpan Nomor 21 Tahun 2010 menjadi Pengawas Sekolah. Berdasarkan itu, sebutan Pengawas Sekolah berlaku pula untuk pengawas di lingkungan Kementerian Agama.
Permenpan Nomor 21 Tahun 2010 menyatakan bahwa pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru, kepala sekolah dan mutu pendidikan di sekolah. Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional pendidikan, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan atau pengawas pendidikan, baik pengawasan akademik maupun maupun pengawasan manajerial. Berkaitan dengan sasaran pengawasan akademik, pengawas sekolah bertugas membantu dan membina guru meningkatkan profesionalismenya agar dapat mempertinggi kualitas proses dan hasil belajar siswa. Berkaitan dengan  pengawasan manajerial, pengawas sekolah bertugas membantu kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya.
Dari uraian diatas dapat diidentifikasi bahwa yang semula terdapat istilah yang sangat populer dalam konteks tugas pengawasan yaitu supervisor,  dengan terbitnya Permenpan No 21 Tahun 2010,  istilah supervisi berubah menjadi pengawasan.
Prestasi kerja pengawas sekolah dalam menunaikan tugas pokoknya perlu mendapat penilaian. Untuk  melaksanakan penilaian kinerja pengawas sekolah, diperlukan pedoman penilaian kinerja. Berkenaan dengan itu, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan SDMP dan PMP Kementerian Pendidikan Nasional memandang perlu menyusun Pedoman Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah sebagai panduan semua pihak yang terkait untuk menghimpun data kinerja pengawas sebagai dasar untuk mengembangkan fungsi pengawasan pendidikan dan pengembangan karir pengawas.

 Seperti halnya penilaian kinerja guru, dan kepala sekolah, penilaian kinerja pengawas tidak mencakup kompetensi kepribadian dan sosial. Hal itu berarti bahwa penilaian meliputi dimensi kompetensi supervisi manajeriel, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, serta penelitian dan pengembangan.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permenpan 21 tahun 2010, penilaian kinerja pengawas disesuaikan dengan kepangkatanya.
Pengawas Sekolah Muda kemampuannya dalam  dalam  8  jenis tugas berikut:

  1. menyusun program pengawasan;
  2. melaksanakan pembinaan Guru;
  3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian;
  4. melaksanakan penilaian kinerja Guru;
  5.  melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program
  6. pengawasan pada sekolah binaan; menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya;
  7. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru; dan
  8. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Pengawas Madya dinilai kinerjanya dalam pemenuhan  standar pada 10 kegiatan di bawah ini.
  1. menyusun program pengawasan;
  2. melaksanakan pembinaan Guru danlatau kepala sekolah;
  3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
  4. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;
  5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
  6. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru danlatau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
  7. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah;
  8. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
  9. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru danlatau kepala sekolah; dan
  10. membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.
Pengawas Utama dinilai dalam pemenuhan standar dalam 12 pekerjaan seperti di bawah ini.
  1. menyusun program pengawasan;
  2. melaksanakan pembinaan Guru dan kepala sekolah;
  3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
  4. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan kepala sekolah;
  5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
  6. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupatenlkota atau provinsi;
  7. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di KKG/MGM/IMGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
  8. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
  9. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
  10. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional  guru dan kepala sekolah;
  11. mernbimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok; dan
  12. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar