kompetensi diartikan seperangkat kemampuan yang
meliputi pengetahuan,sikap,nilai dan keterampilan yang harus dimiliki
dan dimiliki seseorang dalam rangka melaksanakan tugas pokok,fungsi dan
tanggung jawab pekerjaan dan/jabatan yang disandangnya.Kompetensi
pengawas sekolah adalah seperangkat kemampuan yang meliputi
pengetahuan,sikap,nilai dan keterampilan yang harus dikuasai dan
ditampilkan oleh pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik
dan pengawasan manajerial pada sekolah-sekolah binaannya.Pengertian lain tentang kompetensi pengawas sekolah adalah pola pikir dan pola tindak pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan.Pola pikir dilandasi kemampuan kognitif dan pola tindak dilandasi kemampuan afektif dan psikomotorik.Dalam pengertian kompetensi pengawas sekolah sebagaiana dikemukakan diatas tersirat adanya tiga ciri utama kompeten.Ketiga ciri tersebut adalah (a) adanya substansi atau materi yang harus dikuasai pengawas sekolah yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokoknya (b) adanya performasnce atau tampilan prilaku nyata dari pengawas sekolah dalam dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai pencerminan dari materi yang telah dikuasainya serta (c) adanya hasil dari performance/tampilan perilaku nyata pengawas sekolah dalam bentuk hasil-hasil pengawasan yang tampak dari kinerja sekolah yang dibinanya.
(Dikutip dari: Kompetensi Pengawas Sekolah Oleh : Prof.Dr.H.Nana Sudjana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar