Rabu, 21 November 2012

KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH


kompetensi diartikan seperangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan,sikap,nilai dan keterampilan yang harus dimiliki dan dimiliki seseorang dalam rangka melaksanakan tugas pokok,fungsi dan tanggung jawab pekerjaan dan/jabatan yang disandangnya.Kompetensi pengawas sekolah adalah seperangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan,sikap,nilai dan keterampilan yang harus dikuasai dan ditampilkan oleh pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada sekolah-sekolah binaannya.Pengertian lain tentang kompetensi pengawas sekolah adalah pola pikir dan pola tindak pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan.

INSTRUMEN SUPEVISI E-LEANING

Penyediaan ruang media belajar di sekolah belum digunakan secara optimal,padahal ruang tersebut dibangun melalui proyek yang menghabiskan dana yang besar.
Pengawas sekolah mempunyai peran dan fungsi untuk supervisi akademik dan manajerial. Peran manajerial salah satunya adalah optimalisasi sarana dan sistem informasi manajemen.instrumen bisa didownload di bawah ini

http://www.ziddu.com/download/20937937/SUPERVISIELEARNINGrevisi.xls.html



PENILAIAN KINERJA PENGAWAS

Salah satu standar yang memegang peran penting dan strategis dalam peningkatan mutu  pendidikan  adalah  standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas satuan pendidikan merupakan salah satu komponen tenaga kependidikan yang perlu ditingkatkan mutunya.
    Peran pengawasan pendidikan diatur secara khusus dalam PP 19 Tahun 2005 Pasal 55 dan 57 tentang Standar Pengelolaan yang meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pengaturan pengawasan pendidikan diatur pula dalam PP 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 15 ayat 4 menjelaskan  bahwa guru yang diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan melaksanakan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.
    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya selanjutnya menjadi acuan operasional yang menjadi landasan utama dalam melaksanakan tugas pokok pengawas sekolah.